DONGGALA, NEWSPAS.NET – Konflik agraria yang berlangsung di Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, tepatnya di tiga desa yakni Desa Minti Makmur, Desa Polanto Jaya dan Desa Tawiora, mulai menemukan titik terang setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.17.4.1/67/Dis.Perkimtan tertanggal 6 Februari 2026.
Surat keputusan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut hasil rapat bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan PT Lestari Tani Teladan (PT LTT)Anak Perusahaan Group Astra Agro Lestari,dalam rangka fasilitasi penyelesaian konflik agraria berkepanjangan di tiga desa tersebut. Rapat berlangsung pada 29 Januari 2026 di ruang kerja Gubernur Sulawesi Tengah.
Dalam rapat itu, dihasilkan sejumlah kesepakatan dan rekomendasi penting. Salah satunya, PT Lestari Tani Teladan diminta segera melaksanakan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (kebun plasma) paling sedikit 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai perusahaan.
Kewajiban tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dalam Pasal 58 ayat 1, ayat 3 dan ayat 4 disebutkan bahwa perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit seluas 20 persen dari total luas lahan usaha. Pelaksanaannya wajib diselesaikan paling lambat tiga tahun sejak HGU diberikan serta wajib dilaporkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Selain itu, Pasal 60 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 39 Tahun 2014 menegaskan bahwa perusahaan perkebunan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa denda, pemberhentian sementara hingga pencabutan izin usaha perkebunan.
Tak hanya soal kebun plasma, dalam rapat tersebut juga disepakati kewajiban perusahaan untuk melakukan enclave terhadap tanah, pemukiman dan fasilitas sosial masyarakat yang secara faktual berada dalam area HGU PT Lestari Tani Teladan.
Khusus di Desa Tawiora, objek enclave yang dimaksud meliputi 74 unit rumah warga, satu unit sekolah dasar, satu unit masjid, serta lahan perkebunan masyarakat yang berada di dalam area HGU perusahaan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga meminta dan memerintahkan PT Lestari Tani Teladan untuk menyusun serta menyampaikan skema pelaksanaan pembangunan kebun plasma 20 persen. Skema tersebut harus memuat luasan kebun plasma, lokasi dan peta spasial, subjek penerima masyarakat sekitar, pola kemitraan, tahapan serta jangka waktu pelaksanaan.
Selain itu, perusahaan juga diminta menyusun rencana pelaksanaan enclave terhadap tanah dan pemukiman masyarakat yang memuat objek enclave, luasan dan lokasi, peta serta data spasial berikut tahapan dan jadwal pelaksanaan.
Seluruh skema tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah melalui Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah paling lambat 90 hari kalender sejak surat diterima.
Dalam surat keputusan itu juga ditegaskan, apabila PT Lestari Tani Teladan tidak menindaklanjuti kewajiban dimaksud dalam batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan melakukan evaluasi kepatuhan perusahaan dan menyampaikan hasilnya kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN serta kementerian terkait sebagai dasar penegakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi tersebut disampaikan oleh masyarakat Desa Tawiora melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (9/5/2026). Namun demikian, warga mengaku kecewa karena sejak terbitnya surat gubernur pada 6 Februari 2026 hingga batas waktu 90 hari kalender berakhir, hasil kesepakatan rapat belum juga terealisasi.
Masyarakat menilai PT Lestari Tani Teladan yang merupakan anak perusahaan dari grup Astra Agro Lestari belum memberikan kepastian sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah terkait pelaksanaan kebun plasma maupun enclave pemukiman warga dan fasilitas sosial masyarakat.
Warga berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan apabila tetap tidak menjalankan kewajibannya sesuai hasil kesepakatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*Red/Dar)








