PASANGKAYU, NEWSPAS.NET — Polemik kepemilikan lahan sawit kembali mencuat di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Kali ini, sorotan tertuju pada ribuan hektar perkebunan sawit yang diduga digarap perusahaan tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Dugaan ini mencuat berdasarkan hasil penelusuran data spasial yang dipublikasikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.
Hasil pengecekan terhadap Peta Digital HGU yang dilakukan redaksi newspas.net pada Jumat (4/7/2025), menunjukkan adanya sejumlah kawasan tanaman sawit yang berada di luar batas konsesi resmi milik perusahaan-perusahaan bersangkutan.
Temuan ini sontak memicu keprihatinan publik. Sejumlah kalangan, termasuk tokoh masyarakat adat, menyerukan agar pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini. Mereka menilai, praktik penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang jelas dapat menimbulkan kerugian sosial-ekonomi bagi masyarakat sekitar dan berpotensi menabrak aturan agraria yang berlaku.
Jika terbukti, aktivitas tersebut bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan terkait lainnya.
Hingga laporan ini disusun, belum ada klarifikasi resmi baik dari pihak perusahaan yang bersangkutan maupun instansi pemerintah setempat terkait persoalan ini.
Pihak yang merasa berkepentingan untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini, dipersilakan menghubungi redaksi newspas.net.(*)









Komentar