MAMUJU, NEWSPAS.NET – Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S Mengga, mengeluarkan peringatan keras kepada mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulbar yang hingga kini masih menguasai kendaraan dinas. Ia menegaskan agar kendaraan tersebut segera dikembalikan, paling lambat dalam waktu dekat.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wagub pada Jumat (23/8/2025), sebagai bagian dari langkah tegas pemerintah dalam menertibkan aset negara dan mendorong tata kelola yang lebih akuntabel.
“Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menahan kendaraan dinas setelah tidak lagi menjabat. Kendaraan itu milik negara dan harus dikembalikan,” tegasnya.
Salim S Mengga menjelaskan bahwa kendaraan dinas adalah aset negara yang penggunaannya diatur oleh peraturan resmi, bukan untuk kepemilikan atau kepentingan pribadi. Ia menyebut penahanan kendaraan oleh pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulbar juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendata, menertibkan, dan menarik kendaraan dinas yang tidak digunakan secara aktif, guna didistribusikan kembali sesuai kebutuhan operasional.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran dan penertiban aset daerah.
Lebih jauh, Wagub menegaskan bahwa bagi pihak yang tetap membandel dan tidak mengembalikan kendaraan, Pemprov tak segan menempuh jalur hukum.
“Siapa pun yang tidak mengembalikannya akan kami proses secara hukum sesuai Pasal 372 KUHP,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pasal 372 KUHP mengatur tentang tindak pidana penggelapan, yakni perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang ada padanya bukan karena kejahatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Wakil Gubernur juga menilai, penyalahgunaan kendaraan dinas merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mencederai semangat reformasi birokrasi.
Di akhir keterangannya, Wagub turut mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi atau berada di tangan yang tidak berwenang.
“Ini bagian dari tanggung jawab kita bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan,” pungkasnya.










Komentar