PASANGKAYU,NEWSPAS.NET– Pemerintah Kabupaten Pasangkayu memfasilitasi rapat mediasi antara perwakilan masyarakat Desa Doda dan PT Unggul Widya Teknologi Lestari (UWTL) terkait sengketa lahan yang diklaim masyarakat berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Pasangkayu, Senin (27/7).
Rapat dipimpin oleh Asisten I Setda Pasangkayu Badaruddin yang mewakili Bupati Pasangkayu. Turut hadir Asisten III Suardi, Kepala Dinas Perkebunan Abidin, pimpinan PT Unggul Widya Teknologi Lestari Novrianto, Humas PT Unggul Widya Teknologi Lestari Wahab Tola, serta perwakilan masyarakat Desa Doda.
Dalam sambutannya, Asisten I Badaruddin menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator untuk mempertemukan kedua belah pihak guna mencari solusi terbaik.
“Pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, namun di sisi lain juga berkewajiban menjamin iklim investasi tetap kondusif. Karena itu kami berharap pertemuan ini menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara sehingga persoalan dapat diselesaikan secara baik,” ujarnya.
Perwakilan masyarakat, Fikar, menyampaikan bahwa masyarakat tidak menginginkan konflik berkepanjangan. Menurutnya, yang diharapkan adalah solusi yang memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat mengklaim terdapat kelebihan sekitar 33 hektare lahan berdasarkan bukti kwitansi ganti rugi yang dimiliki warga. Klaim tersebut menjadi dasar masyarakat meminta dilakukan peninjauan ulang.
“Kami tidak ingin bertikai. Kami ingin perusahaan tetap nyaman berinvestasi dan masyarakat juga mendapatkan haknya. Kalau memang ada kelebihan lahan sesuai bukti yang kami miliki, kami berharap itu bisa diselesaikan secara baik,” katanya.
Perwakilan masyarakat lainnya, Herman, mengatakan hasil pengukuran yang mereka lakukan menunjukkan luas lahan mencapai sekitar 59 hektare, sementara berdasarkan kwitansi pembayaran terdapat selisih sekitar 33 hektare yang menurut mereka belum terselesaikan.
“Kami tidak menuntut seluruh HGU perusahaan. Kami hanya meminta kelebihan lahan yang menurut kami belum dibayarkan sesuai bukti kwitansi. Kalau persoalan itu selesai, kami juga tidak ingin memperpanjang konflik ini,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan PT Unggul Widya Teknologi Lestari, Novrianto, menjelaskan bahwa perusahaan telah mengelola areal tersebut selama puluhan tahun dan dalam proses perpanjangan HGU sebelumnya perusahaan telah mengeluarkan sebagian lahan yang bersinggungan dengan masyarakat guna menghindari konflik.
Ia menegaskan perusahaan tidak ingin membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dan lebih memilih penyelesaian melalui dialog.
“Kita mulai dari fakta atas nama siapa, dan kita cari solusi secara profesional. Daripada energi habis untuk saling menggugat, lebih baik kita duduk bersama mencari jalan keluar,” ungkap Novrianto.
Menurutnya, akar persoalan lebih banyak dipicu oleh kesalahpahaman yang berkembang di tengah masyarakat. Karena itu perusahaan menyatakan terbuka untuk berdiskusi dan mencari penyelesaian yang menguntungkan kedua belah pihak.
Sementara itu, Humas PT Unggul Widya Teknologi Lestari, Wahab Tola, menegaskan komunikasi antara perusahaan dan masyarakat Desa Doda selama ini tetap terbuka.
“Kami selalu membuka ruang komunikasi dengan masyarakat Desa Doda. Tujuan kami adalah menjaga hubungan baik dan menyelesaikan setiap persoalan melalui dialog,” katanya.
Hingga rapat berakhir, belum dihasilkan keputusan final terkait penyelesaian sengketa lahan tersebut. Namun kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan komunikasi dan membuka peluang mencari solusi yang dapat diterima bersama.
Dan melakukan pertemuan ulang pada 5 Agustus mendatang.(*Red/Udin)





