PASANGKAYU,NEWSPAS.NET – Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasangkayu bersama Kanit Reskrim Polsek Sarudu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan di wilayah hukum Polres Pasangkayu.
Terduga pelaku diamankan pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di Dusun Kampung Baru Pammanua, Desa Benggaulu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/104/VII/2026/SPKT/Polres Pasangkayu/Polda Sulawesi Barat, tertanggal 27 Juli 2026, yang berawal dari laporan pengaduan korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 05.00 WITA. Saat itu korban yang sedang tidur bersama anaknya yang masih berusia sekitar dua tahun terbangun setelah mengetahui celananya telah dibuka oleh terduga pelaku yang diketahui merupakan kakak iparnya.
Terduga pelaku kemudian diduga berusaha melakukan tindakan asusila terhadap korban. Namun, korban melakukan perlawanan sehingga dugaan aksi tersebut gagal dan terduga pelaku meninggalkan kamar.
Usai menerima laporan, Unit URC Satreskrim Polres Pasangkayu segera melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, penyidik menduga motif perbuatan tersebut dilatarbelakangi oleh dorongan nafsu. Sementara itu, keterangan yang disampaikan terduga pelaku mengenai kronologi kejadian masih akan didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.
melalui Kasat Reskrim AKP Eru Reski menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan dan kejahatan seksual, secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Pasangkayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Eru Reski. (*Red)





