PASANGKAYU,NEWSPAS.NET — Pelarian seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor akhirnya terhenti di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Terduga pelaku berinisial AA (22) berhasil diamankan personel Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Polewali Mandar (Polman) di kawasan Anjungan Pantai VoVa Pasangkayu, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 20.23 Wita.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/289/VII/2026/SPKT/Polres Polewali Mandar/Polda Sulawesi Barat, tertanggal 19 Juli 2026, terkait kasus pencurian sepeda motor dengan korban Lk. MA(35).
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, personel URC Sat Reskrim Polres Polman berhasil memperoleh sejumlah petunjuk yang mengarah pada identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan dan penelusuran hingga diketahui bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kabupaten Pasangkayu, tepatnya di sekitar Kampung Tengah (Jembatan Patah), Kelurahan Pasangkayu.
Personel URC Sat Reskrim Polres Polman selanjutnya bergerak menuju Pasangkayu dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Proses pengamanan berlangsung secara kooperatif dan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui sejumlah perbuatannya selama dalam pelarian. Ia mengaku sebelumnya melarikan diri dari ruangan Unit 1 Resum Polres Polman dengan berpura-pura membuang sampah. Terduga pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu samping ruangan Sat Lantas dalam kondisi salah satu tangannya masih terborgol.
Setelah berhasil melarikan diri, terduga pelaku mengaku berjalan menuju kawasan SD 060 Pekkabata dan mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru putih yang saat itu masih terpasang kunci kontaknya. Sepeda motor tersebut kemudian digunakan untuk melanjutkan pelarian menuju wilayah Campalagian.
Dalam perjalanan, terduga pelaku juga mengaku mencuri uang tunai sebesar Rp350 ribu dari salah satu konter penjual pulsa di Desa Tamanggalle, Kecamatan Balanipa.
Pelarian kemudian berlanjut hingga ke Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene. Di wilayah tersebut, terduga pelaku mengaku menemui teman lamanya dan sempat tinggal selama kurang lebih satu minggu. Dari hasil uang yang diperoleh, ia membeli sebuah telepon seluler bekas seharga Rp300 ribu dan membantu temannya melaut untuk mendapatkan uang perjalanan.
Setelah memperoleh uang sekitar Rp210 ribu dari hasil membantu melaut, terduga pelaku kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Pasangkayu dengan tujuan menemui pacarnya.
Namun, pelarian tersebut akhirnya terhenti setelah keberadaannya berhasil terdeteksi oleh personel URC Sat Reskrim Polres Polman dan diamankan di wilayah Pasangkayu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru putih.
Saat ini, terduga pelaku dititipkan di sel sementara Sat Reskrim Polres Pasangkayu untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Eru Reski menegaskan bahwa pihak kepolisian terus mendukung upaya pengungkapan tindak pidana serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(*Red)





