DAERAHHUKUM KRIMINAL

Polres Pasangkayu Bekuk Terduga Pelaku Penggelapan Handphone, Modus Pinjam Lalu Kabur

×

Polres Pasangkayu Bekuk Terduga Pelaku Penggelapan Handphone, Modus Pinjam Lalu Kabur

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU,NEWSPAS.NET – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasangkayu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan telepon genggam setelah sempat melarikan diri ke Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Terduga pelaku diamankan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di Desa Kayumalue, Kota Palu, melalui kerja sama antara personel URC Satreskrim Polres Pasangkayu dan Unit Resmob Polsek Palu Utara.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan korban yang kemudian ditingkatkan menjadi Laporan Polisi Nomor: LP/B/103/VII/2026/SPKT/Polres Pasangkayu/Polda Sulawesi Barat tertanggal 24 Juli 2026.

Korban berinisial AS (31), warga Kelurahan Pasangkayu, melaporkan bahwa telepon genggam miliknya diduga digelapkan oleh JS, warga Dusun Kumasari, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/7/2026) di wilayah Salukaili. Saat itu dana milik terduga pelaku masuk ke akun DANA milik korban. Terduga pelaku kemudian meminjam telepon genggam korban dengan alasan akan menarik dana tersebut. Namun, setelah beberapa jam ditunggu, terduga pelaku tidak kunjung kembali dan diduga membawa kabur telepon genggam milik korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Pasangkayu melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Desa Kayumalue, Kota Palu. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa dugaan aksi penggelapan tersebut telah direncanakan sebelumnya. Ia juga mengungkapkan bahwa motif perbuatannya diduga untuk memperoleh uang yang kemudian digunakan berfoya-foya. Modus yang digunakan adalah meminjam telepon genggam milik korban dengan alasan tertentu, lalu membawa kabur barang tersebut dan melarikan diri ke Kota Palu.

Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Mako Polres Pasangkayu untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui Kasat Reskrim AKP Eru Reski, Menegaskan bahwa Polres Pasangkayu berkomitmen menindak setiap bentuk tindak pidana secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada orang lain, termasuk saat meminjamkan barang berharga, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.(*Red)