MAJENE, NEWSPAS.NET – Satuan Reserse Narkoba Polres Majene kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Keberhasilan terbaru diumumkan dalam konferensi pers bersama media di ruang data Polres Majene, Rabu (20/8/2025), terkait hasil pelaksanaan Operasi Antik Marano 2025.
Kasat Res Narkoba Polres Majene IPTU Japaruddin, didampingi KBO Sat Res Narkoba IPTU Yulius Rappan, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka dari hasil operasi tersebut.
Para tersangka masing-masing berinisial AR (34), warga Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar; AL (31), warga Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae; RS (25), warga Kelurahan Tande; dan SD (20), warga Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur – ketiganya merupakan warga Kabupaten Majene.
“Dalam operasi ini, kami berhasil mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan empat tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan sejumlah barang lainnya,” jelas IPTU Japaruddin.
Adapun kronologi penangkapan sebagai berikut:
2 Agustus 2025, tersangka AR diamankan di Lingkungan Lembang, dengan barang bukti 1 sachet plastik bening berisi sabu seberat 0,1327 gram serta 1 unit smartphone Vivo Y17s.
9 Agustus 2025, tersangka AL dan RS diringkus di Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, dengan barang bukti berupa 1 pipet berisi sabu seberat 0,0631 gram, 2 unit smartphone (iPhone 11 dan Redmi A3), serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.
12 Agustus 2025, tersangka SD diamankan di lokasi yang sama, dengan barang bukti 1 sachet plastik berisi sabu dan 1 unit smartphone Vivo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Selain penindakan, IPTU Japaruddin menegaskan bahwa pihaknya juga terus mengedepankan upaya pencegahan, guna meminimalisasi keterlibatan masyarakat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Kami memperbanyak edukasi melalui pemerintah desa, sekolah, maupun kampus, agar masyarakat—khususnya generasi muda—memahami bahaya narkotika,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Kasat Res Narkoba mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam pemberantasan narkoba.
“Kami minta masyarakat jangan ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Setiap laporan akan segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.









Komentar