Gempur Narkoba, Satresnarkoba Polres Majene Berhasil Ungkap Jaringan Antar Kabupaten

Newspas.net

MAJENE, NEWSPAS.NET – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Majene kembali menunjukkan keberhasilannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Majene. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers bersama awak media yang digelar di ruang data Polres Majene, Rabu (20/8/2025).

 

Kasat Resnarkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, mengungkapkan bahwa sepanjang periode Juni hingga Juli 2025, pihaknya berhasil mengamankan tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba beserta sejumlah barang bukti.

 

Adapun para tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial:

 

SS (19), warga Kelurahan Lembang, Kec. Banggae Timur, Kab. Majene

 

SH (23), warga Kelurahan Pangali-ali, Kec. Banggae, Kab. Majene

 

ZK (23), warga Kelurahan Lembang, Kec. Banggae Timur, Kab. Majene

 

FD (27), warga Kec. Campalagian, Kab. Polewali Mandar

 

AL (32), warga Kelurahan Pangali-ali, Kec. Banggae, Kab. Majene

 

SM (40), warga Kec. Luyo, Kab. Polewali Mandar

 

RM (35), warga Kelurahan Baru, Kec. Banggae, Kab. Majene

 

 

IPTU Japaruddin menjelaskan bahwa tersangka SS, SH, dan ZK diamankan pada 22 Juni 2025. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa empat potong pipet berisi sabu dan satu unit smartphone merk Vivo.

 

Kemudian, tersangka FD ditangkap pada 23 Juni 2025 dengan barang bukti satu potong pipet berisi sabu seberat 0,0118 gram.

 

Selanjutnya, tersangka AL dan SM diamankan pada 15 Juli 2025 di Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kec. Banggae Timur. Barang bukti yang disita antara lain satu sachet sabu seberat 0,6276 gram milik AL, satu sachet sabu seberat 0,0981 gram milik SM, satu buah kaca pirex, serta 86 sachet plastik bening kosong.

 

“Keenam tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas IPTU Japaruddin.

 

Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka RM di Kelurahan Baru, Kec. Banggae, Majene. Dari tangannya, petugas menyita 44 butir obat berlogo ‘Y’, uang tunai pecahan Rp10.000, serta tiga lembar uang pecahan Rp5.000.

 

“Untuk tersangka RM, penyidik menjerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tambahnya.

 

Di akhir keterangannya, IPTU Japaruddin mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Setiap laporan akan segera kami tindak lanjuti demi menjaga generasi kitadari bahaya narkoba,” pungkasnya.

 

 

 

Komentar