Rapat Pansus III DPRD Pasangkayu Fokus Bahas Regulasi Air Limbah Domestik dan Isu Stunting

Newspas.net

PASANGKAYU,NEWSPAS.NET, 3 September 2025 – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Rapat yang berlangsung di ruang aspirasi DPRD ini melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.

Oplus_16908288

Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Pasangkayu, Putu Purjaya, Wakil Ketua II H. Hariman Ibrahim, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Pasangkayu, serta anggota DPRD lainnya. Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu.

 

Ketua Pansus III, H. Saifuddin A. Baso, yang memimpin jalannya rapat menegaskan bahwa pengelolaan air limbah domestik harus dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan guna menjaga kualitas lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Oplus_16908288

“Peraturan ini akan menjadi landasan hukum bagi pengelolaan limbah domestik di daerah kita. Tujuannya jelas, yakni menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari pencemaran air limbah rumah tangga,” ujar H. Saifuddin.

 

Salah satu isu penting yang mencuat dalam rapat tersebut adalah meningkatnya angka stunting di Kabupaten Pasangkayu dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini disampaikan langsung oleh perwakilan Dinas Kesehatan, yang menekankan bahwa sanitasi lingkungan, termasuk pengelolaan limbah domestik, sangat berpengaruh terhadap kondisi kesehatan anak-anak dan balita.

“Akhir-akhir ini, angka stunting menunjukkan tren peningkatan. Salah satu faktor penyebabnya adalah sanitasi yang buruk. Oleh karena itu, keberadaan regulasi yang mengatur limbah domestik sangat dibutuhkan,” jelas pihak Dinas Kesehatan.

Oplus_16908288

Selama rapat, masing-masing OPD memberikan masukan terkait isi Ranperda, mulai dari aspek teknis pengelolaan limbah, penetapan tanggung jawab antarinstansi, hingga sanksi administratif bagi pelanggaran.

 

Pansus III dan seluruh OPD yang terlibat berkomitmen untuk menyempurnakan draft Ranperda sebelum dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 

Dengan adanya Perda ini, diharapkan pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Pasangkayu dapat berjalan lebih tertib, efisien, dan sesuai dengan standar kesehatan dan lingkungan hidup, serta mendukung upaya pemerintah dalam menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.(As)

 

 

 

Komentar