PASANGKAYU,NEWSPAS.NET— Sebuah video prosesi pemulangan jemaah haji di Masjid Madaniah, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang terjadi pada Juni 2025 lalu, viral di media sosial dan berujung pada proses hukum.
Video tersebut menampilkan seorang jemaah haji bernama Hj. Hermawati yang mengenakan pakaian serba merah saat penyambutan. Dalam narasi yang beredar, korban digambarkan seolah bersikap arogan terhadap sejumlah ibu-ibu penyambut yang mengenakan masker.
Dalam potongan video itu, tampak Hj. Hermawati menghindari sapaan beberapa ibu-ibu yang hendak menyambutnya. Tayangan tersebut kemudian menuai beragam komentar negatif dan cacian dari warganet, sehingga menyudutkan korban secara personal serta mencoreng nama baiknya di ruang publik.
Pihak keluarga menyampaikan bahwa video yang beredar diduga telah mengalami pemotongan dan tidak menampilkan peristiwa secara utuh. Berdasarkan penuturan korban, Hj. Hermawati sebenarnya berniat menyalami para penyambut. Namun, dalam situasi berdesakan, kepala korban disebut sempat ditarik, sehingga ia refleks menghindar dan menjauh dari kerumunan.
Setelah tiba di rumah, Hj. Hermawati baru mengetahui bahwa video tersebut telah viral dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Derasnya komentar bernada hinaan dan tudingan arogan membuat korban merasa sangat dirugikan secara moral dan sosial.
Merasa nama baiknya tercemar, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pasangkayu. Dalam proses penanganan perkara, aparat sempat mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Namun, pihak yang berseberangan memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum.
Keluarga korban juga mengungkapkan bahwa pembuat video sempat menyampaikan agar rekaman tersebut hanya dibagikan secara terbatas dan tidak dipublikasikan ke media sosial. Meski demikian, video tersebut akhirnya tersebar luas dan memicu kegaduhan di ruang digital.
Pihak keluarga menegaskan bahwa akun pertama yang mengunggah video telah dilaporkan. Setelah melalui proses penyelidikan selama empat bulan, kepolisian menetapkan tersangka.
“Dalam perkembangan penyidikan, jumlah terlapor bertambah hingga empat orang yang kini berstatus tersangka,” ujar pihak keluarga korban saat ditemui awak media, Selasa (23/12/2025).
Korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini secara adil dan profesional, tanpa memandang status sosial maupun kekuasaan pihak mana pun, karena setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Sementara itu, Praktisi Hukum Syamsuddin menilai peristiwa tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Langkah hukum ini merupakan upaya mencari keadilan atas kerugian immateriil dan rusaknya nama baik Korban akibat penyebaran video yang tidak utuh dan menyesatkan,” pungkasnya.(Dar)









