PASANGKAYU, NEWSPAS.NET — Aksi demonstrasi kembali digelar oleh Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Baras pada Selasa, 18 Juni 2025, di depan pabrik PT Palma Sumber Lestari.
Dalam aksi damai tersebut, massa menyuarakan keprihatinan terhadap ketimpangan penggunaan lahan limbah perusahaan serta mendesak keadilan lingkungan dan kompensasi atas dampak negatif operasional perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan 11 poin tuntutan utama, mulai dari pemulihan lingkungan dan normalisasi ekosistem, hingga penghentian kriminalisasi terhadap buruh lokal. Sorotan utama dalam aksi ini adalah dugaan penyimpangan terhadap izin penggunaan lahan limbah.
“Perusahaan mendapatkan izin pemanfaatan lahan limbah seluas 192 hektare, namun faktanya hanya sekitar 20 hektare yang digunakan. Ini jelas menyalahi ketentuan dan menunjukkan buruknya komitmen terhadap pengelolaan lingkungan,” tegas Aswin, Koordinator Aksi, di hadapan ratusan demonstran.
Berikut 11 tuntutan masyarakat Baras:
1. Pemulihan lingkungan di Desa Kasano, Kelurahan Baras, dan Desa Bulu Parigi
2. Normalisasi tambak dan sungai yang terdampak
3. Kompensasi atas kerugian hasil tambak dari tahun 2023–2025
4. Penghentian pembuangan limbah dari kolam ke sungai
5. Kompensasi kepada nelayan Desa Kasano akibat hilangnya hasil tangkapan
6. Restorasi ekosistem sungai secara menyeluruh dari hulu ke hilir
7. Normalisasi tambak yang rusak dan ganti rugi atas kerugian warga
8. Penghentian permanen pembuangan limbah ke sungai masyarakat
9. Kompensasi tambahan bagi nelayan tangkapan Desa Kasano
10. Kenaikan upah buruh bongkar muat (ship)
11. Penghentian tindakan kriminalisasi dan PHK sepihak terhadap karyawan
Menanggapi aksi tersebut, DPRD Provinsi Sulawesi Barat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan aliansi masyarakat. Dalam rapat itu, DLH berkomitmen melakukan investigasi langsung ke lokasi untuk memverifikasi kondisi lahan limbah yang dikelola oleh PT Palma.
Dari hasil pemantauan awal, diketahui bahwa dari total 192 hektare lahan yang diizinkan, hanya sekitar 20 hektare yang digunakan secara aktif. Temuan ini memperkuat desakan agar DPRD Provinsi segera mengeluarkan rekomendasi tertulis untuk menghentikan sementara aktivitas perusahaan hingga PT Palma memenuhi kewajiban penggunaan lahan sesuai izin.
Namun, hingga saat ini, rekomendasi resmi tersebut belum diterbitkan, menimbulkan rasa kecewa yang mendalam di tengah masyarakat Baras.

Aswin juga mengkritik minimnya pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan sampel air sungai yang tercemar.
“Dari tiga kali pengambilan sampel oleh DLH, masyarakat hanya dilibatkan satu kali. Itu pun setelah saya sendiri yang menyerahkan titik koordinatnya,” ungkap Aswin.
“Kami tidak menolak investasi. Tapi jangan abaikan hak-hak masyarakat lokal. Lingkungan yang rusak bukan hanya soal ekonomi, tapi soal kehidupan,” tegasnya.
Aksi ini merupakan lanjutan dari rangkaian protes masyarakat yang selama beberapa tahun terakhir terus menyuarakan aspirasi atas dampak buruk lingkungan dari aktivitas perusahaan. Masyarakat menuntut transparansi, tanggung jawab sosial, dan keberpihakan hukum terhadap warga terdampak.
Warga berharap pemerintah daerah, DPRD, dan instansi teknis tidak hanya berhenti pada janji, melainkan benar-benar bertindak demi menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan sosial di Kecamatan Baras.(AS)









Komentar