Disnaker Minta Serikat Buruh Turun Tangan Terkait Dugaan Perlakuan Tidak Adil di PT Palma Sumber Lestari

Newspas.net

PASANGKAYU, NEWSPAS.NET — Dugaan perlakuan tidak adil terhadap seorang karyawan lokal di PT Palma Sumber Lestari (PSL) Baras kembali menjadi sorotan setelah mencuatnya insiden adu fisik antar sesama karyawan yang berujung pada tekanan kepada salah satu pihak untuk mengundurkan diri.

 

Karyawan bernama Armando diduga mengalami tekanan dari pihak perusahaan agar mengajukan pengunduran diri secara sukarela, alih-alih menjalani proses pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai prosedur hukum. Hal ini terungkap dari tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Humas PT PSL dan Armando yang beredar luas di kalangan masyarakat.

 

Berikut isi kutipan pesan yang menjadi perhatian publik:

 

 “Bang, terkait pertemuan kemarin kami sudah berusaha komunikasikan ke bos-bos biar Abang masih bisa dipertahankan, tapi manajemen tidak mau, Bang… Makanya kami sarankan buat saja surat resign. Karena kalau tidak, nanti kita kena PHK dari perusahaan ini juga. Ini untuk kebaikan kita, biar tidak ada catatan buruk bahwa kita kena PHK.”

(Pesan WhatsApp, Jumat 13 Juni 2025)

 

 

 

Menanggapi kejadian tersebut, Fungsional Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasangkayu, Putu Subrata, menegaskan pentingnya keterlibatan serikat buruh dalam menyikapi persoalan ketenagakerjaan yang rawan konflik.

 

 “Dalam kasus seperti ini, pihak karyawan seharusnya melapor terlebih dahulu ke serikat buruh di wilayah tersebut. Kami sudah melakukan koordinasi dengan serikat buruh untuk menindaklanjuti. Jika belum ada titik terang dari pihak perusahaan, maka serikat buruh akan bersurat resmi ke Disnaker untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/6/2025).

 

 

 

Pihak keluarga dan rekan kerja Armando juga mendesak agar kejadian ini ditangani secara adil dan transparan, tanpa adanya bentuk diskriminasi terhadap pekerja lokal yang selama ini dianggap rentan dalam lingkungan kerja perkebunan.

Oplus_16777216

Sementara itu, praktisi hukum Pasangkayu, Syamsudin, SH., MH., menilai bahwa secara hukum, perusahaan tidak bisa serta-merta memberhentikan karyawan tanpa melalui prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.

 

 “Jika ada perselisihan antara perusahaan dan pekerja, itu seharusnya diselesaikan secara internal dulu. PHK itu tidak bisa dilakukan sepihak karena sudah diatur dalam Undang-Undang,” tegasnya.

 

 

 

Syamsudin merujuk pada ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang secara eksplisit membatasi ruang lingkup PHK sepihak dan mewajibkan adanya proses perundingan antara pihak perusahaan dan karyawan.

 

“Dalam Pasal 151 UU Ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa pengusaha wajib mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Jika PHK tetap tidak dapat dihindari, harus melalui proses perundingan dan mendapat penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” terang Syamsudin.

 

 

 

Kasus ini kini masih dalam pemantauan pihak terkait. Disnaker Pasangkayu dan serikat buruh diminta untuk mengambil langkah proaktif guna memastikan hak-hak pekerja tidak diabaikan dan perusahaan bertindak sesuai koridor hukum ketenagakerjaan yang berlaku.*(AS)

 

Komentar