PASANGKAYU, NEWSPAS.NET — Seorang karyawan PT Palma Sumber Lestari di Kabupaten Pasangkayu, bernama Armando, diberhentikan oleh pihak perusahaan setelah sebelumnya menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3) akibat konflik yang melibatkan dirinya dengan salah satu asisten di lingkungan kerja.
Namun, keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut menimbulkan polemik, terutama di kalangan keluarga Armando yang mempertanyakan transparansi dan keadilan dalam pemberian pesangon. Keluarga menduga adanya pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya mengenai hak pesangon karyawan yang di-PHK.
Menurut keterangan pihak keluarga, Armando yang telah mengabdi selama lebih dari tiga tahun di PT Palma hanya menerima pesangon sebesar Rp 5.996.007. Padahal, merujuk pada UU Cipta Kerja, karyawan dengan masa kerja tiga hingga kurang dari empat tahun seharusnya berhak atas pesangon senilai empat bulan gaji.
“Upah Armando per bulan sebesar Rp 3.400.000. Jadi seharusnya pesangonnya sekitar Rp 13.600.000. Yang diterima justru jauh dari itu,” ujar salah satu anggota keluarga Armando kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Keluarga menilai perusahaan tidak bertindak adil dan berencana melaporkan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasangkayu.
Menanggapi hal ini, Fungsional Disnaker Pasangkayu,I Putu Subrata, menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam pemberian hak-hak karyawan pasca-PHK.
“Jika ada dugaan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap hak normatif karyawan, kami imbau agar segera dilaporkan secara resmi agar bisa kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang ada,” jelas Putu.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Palma belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan Media juga belum mendapat respon dari pihak perusahaan.
Sebelumnya, Armando sempat menjadi sorotan setelah dikabarkan mendapat tekanan dari pihak manajemen agar mengundurkan diri secara sukarela demi menjaga nama baik perusahaan. Hal itu menyusul perselisihan fisik yang terjadi antara dirinya dan seorang asisten.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertikaian tersebut dipicu oleh persoalan pribadi. Armando mengaku tersulut emosi karena asisten yang bersangkutan kerap mengirim pesan WhatsApp yang tidak pantas kepada istrinya.
“Awalnya hanya tegur-menegur, tapi lama-lama jadi emosi karena dia sering ganggu istri saya lewat pesan WhatsApp,” ungkap Armando dalam penuturannya kepada NEWSPAS.NET beberapa waktu lalu.
Seorang karyawan PT Palma yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa asisten yang berselisih dengan Armando telah lebih dulu diberhentikan oleh perusahaan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menjadi sorotan dalam perlindungan hak-hak karyawan, khususnya menyangkut kejelasan pemberian pesangon dan prosedur PHK sesuai regulasi. (*)









Komentar