Rapat Bahas Batas Lahan PT. Mamuang dan KPM Matra, BPKH Tegaskan Rekonstruksi Patok Harus Atas Perintah Menteri

Newspas.net

PASANGKAYU, NEWSPAS.NET – Permasalahan batas lahan antara PT. Mamuang dan Kelompok Petani Mandiri (KPM) Matra kembali dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu, Senin, 4 Agustus 2025.

 

Rapat ini menghadirkan berbagai pihak terkait, di antaranya Kepala Bagian Tata Pemerintahan Syamsuddin, perwakilan BPKH Wilayah VII Makassar La Ode Rahiman, SP, Ketua Umum KPM Matra MA Agung, perwakilan Bagian Hukum Mahatir Madjid, serta sejumlah anggota kelompok tani dari KPM Matra.

 

Dalam forum tersebut, La Ode Rahiman menegaskan bahwa Badan Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (BPKH) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan rekonstruksi atau pemasangan ulang patok batas atas kawasan hutan yang telah dilepaskan dan beralih status menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), kecuali atas instruksi langsung dari Menteri Kehutanan.

 

“Jika ada permintaan untuk melakukan pemasangan ulang patok batas, maka harus diawali dengan permohonan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pasangkayu kepada Menteri Kehutanan melalui Dirjen Planologi Kehutanan,” jelas La Ode di hadapan peserta rapat.

 

  1. Permasalahan ini berakar dari pelepasan kawasan hutan untuk keperluan budidaya kelapa sawit yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 96/KPTS-II/1996. Keputusan tersebut mencakup lahan seluas 12.901,40 hektar yang dulunya masuk dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Mamuju, Provinsi Sulawesi Selatan, namun kini berada di wilayah administratif Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.

 

Pemerintah Kabupaten Pasangkayu didorong untuk mengambil langkah-langkah hukum dan administratif yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna memastikan penyelesaian persoalan batas lahan ini berjalan secara adil dan transparan bagi seluruh pihak yang terlibat.

 

Rapat tersebut diharapkan menjadi titik awal penyelesaian yang konkret terhadap konflik agraria yang melibatkan perusahaan dan masyarakat petani, demi menjaga stabilitas dan kepastian hukum di wilayah tersebut.(As)

 

Komentar