POLDA SULBAR, NEWSPAS.NET – Direktorat Reserse Narkotika Polda Sulawesi Barat berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di SPBU Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu. Seorang pria berinisial IR (36), yang masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Antik Marano 2025, ditangkap pada Selasa (5/8/2025).
Penangkapan dipimpin langsung Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulbar, Kompol Eduard Steffry Allan. Ia menjelaskan, operasi ini berawal dari informasi warga yang menyebut SPBU Sarjo kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit III Ditresnarkoba langsung bergerak dan melakukan penggerebekan.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan dua saset kecil berisi sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok milik IR,” ungkap Kompol Eduard.
Hasil interogasi awal mengungkap, barang haram tersebut diperoleh IR dari seorang pria berinisial IS, warga Desa Sarumana, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Pasangkayu. Tim kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah IR, dan kembali menemukan satu saset kecil sabu.
IR mengaku dua saset sabu itu rencananya akan diantarkan kepada pembeli. Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Sulbar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu IS dan mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
Barang bukti yang disita:
3 saset kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu
1 bungkus rokok Surya kecil
1 unit telepon genggam
1 unit sepeda motor
Seluruh barang bukti diakui IR sebagai miliknya.
Humas Polda Sulbar









Komentar