PASANGKAYU, NEWSPAS.NET – Perkelahian menggunakan senjata tajam (sajam) terjadi di Dusun Palasari, Desa Motu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. Insiden tersebut mengakibatkan seorang pria mengalami luka tusuk dan harus menjalani perawatan medis.
Korban diketahui berinisial MA (29), warga Desa Motu. Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka tusuk di bagian bahu kiri dan mendapatkan sembilan jahitan. Korban sempat menjalani perawatan di Puskesmas Baras II.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat M (36), alias Amos, sedang duduk di teras rumahnya. Tak lama kemudian, korban bersama seorang rekannya datang dengan membawa senjata tajam berupa badik dan parang.
Merasa situasi mengancam, M masuk ke dalam rumah untuk mengambil sebilah badik. Saat korban diduga mengeluarkan badiknya dari sarung dan mendekati pelaku, M mengaku merasa terdesak sehingga melakukan perlawanan dengan menusukkan badik ke arah korban. Tusukan tersebut mengenai bahu kiri korban.
Usai kejadian, personel Polsek Baras bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga. Istri pelaku dan korban merupakan saudara kandung.
Saat ini, penyidik Polsek Baras masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku, korban, serta sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh kronologi maupun motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
Plh. Kapolsek Baras, IPDA Muh. Rusli, S.Sos., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti sesaat setelah kejadian.
“Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, korban, serta sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh kronologi dan motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut,” ujar IPDA Muh. Rusli.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyelesaikan setiap persoalan dengan cara kekerasan, apalagi menggunakan senjata tajam. Serahkan penyelesaian setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan korban jiwa maupun dampak hukum yang lebih berat,” tegasnya.(*)





