PASANGKAYU,NEWSPAS.NET – Penanganan sengketa lahan yang berawal dari transaksi jual beli pohon kelapa di Dusun Tinapu, Kelurahan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, kembali memunculkan sejumlah pertanyaan baru. Peninjauan lokasi yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Pasangkayu bersama para pihak justru memperlihatkan adanya perbedaan keterangan yang dinilai berpotensi memperumit penyelesaian perkara pada Sabtu 1 Agustus 2026.
Peninjauan lapangan tersebut merupakan tindak lanjut dari mediasi yang sebelumnya telah mempertemukan Hj. Rosni MA dengan Rusli di Polres Pasangkayu. Meski berlangsung aman dan kondusif, kegiatan itu belum menghasilkan kepastian mengenai titik objek sengketa.
Dalam peninjauan tersebut hadir Kanit beserta penyidik Satreskrim Polres Pasangkayu, Lurah Pasangkayu, Rusli, Mira, Rahman selaku saudara Rusli, serta pihak Hj. Rosni MA.
Penyidik terlebih dahulu menyaksikan Rusli melakukan pemasangan patok batas lokasi. Setelah itu, pihak Rusli diminta untuk sementara menjauh dari lokasi guna menghindari potensi gesekan selama proses penjelasan objek sengketa berlangsung.
Selanjutnya, Hj. Rosni MA bersama Saharudin yang disebut sebagai penjual kepada Hj. Rosni, serta Rapli yang disebut sebagai saksi batas lokasi, diarahkan memasuki area yang disengketakan didampingi Lurah Pasangkayu.
Namun, situasi menjadi perhatian ketika Saharudin, di hadapan penyidik dan peserta peninjauan, mengaku tidak mengetahui secara pasti pohon kelapa yang sebelumnya disebut sebagai objek jual beli kepada Hj. Rosni MA.
Pengakuan tersebut memunculkan tanda tanya karena berbeda dengan keterangan yang pernah muncul sebelumnya terkait objek transaksi.
Di sisi lain, Lurah Pasangkayu di lokasi menyampaikan bahwa menurut keterangannya bukan Saharudin yang melakukan penjualan kepada Hj. Rosni MA, melainkan almarhum ayah Saharudin.
Pernyataan itu kembali memunculkan pertanyaan, sebab kwitansi transaksi yang dipegang Hj. Rosni diketahui mencantumkan nama serta tanda tangan Saharudin sebagai pihak penjual. Lurah juga menyebut bahwa objek tersebut saat ini telah bersertifikat atas nama Hj. Rosni.
Perbedaan antara pengakuan di lapangan, dokumen transaksi, dan keterangan yang disampaikan pemerintah kelurahan menjadi salah satu hal yang dinilai perlu didalami penyidik agar tidak menimbulkan multitafsir dalam proses hukum.
Sementara itu, Rusli mengaku kecewa terhadap sikap Lurah Pasangkayu selama peninjauan berlangsung. Ia menilai pelayanan pemerintah kelurahan tidak menunjukkan posisi yang netral sebagai pihak yang seharusnya memfasilitasi penyelesaian sengketa.
Menurut Rusli, dirinya merasa diperlakukan tidak adil, bahkan mengaku mendapatkan perlakuan yang terkesan memojokkannya selama berada di lokasi.
“Dalam perkara ini saya merasa diborongi. Pak lurah selaku pemerintah saja memojokkan saya, yang seharusnya dia itu netral, tidak berpihak ke mana-mana. Ada apa?” ujar Rusli di Pasangkayu, Minggu 2 Agustus 2026.
Selain itu, Rusli juga mengungkapkan adanya perbedaan sikap dan keterangan dibanding peninjauan lokasi yang pernah dilakukan sebelumnya bersama Saharudin dan Lurah Pasangkayu.
Kala itu, menurut Rusli, titik pohon kelapa yang menjadi objek jual beli telah ditunjukkan secara jelas. Namun pada peninjauan terbaru, keterangan Saharudin maupun Lurah Pasangkayu disebut berubah sehingga semakin menimbulkan kebingungan.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu aspek yang diperkirakan akan menjadi bahan pendalaman penyidik dalam mengungkap kronologi sebenarnya atas objek sengketa.
Terpisah, penyidik Satreskrim Polres Pasangkayu menyatakan proses penyelidikan masih terus berjalan. Hasil peninjauan lapangan disebut telah memberikan sejumlah petunjuk baru, meski seluruh fakta masih harus diverifikasi melalui pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini sendiri merupakan lanjutan dari sengketa yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik, setelah muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara objek yang diperjualbelikan, dokumen transaksi, hingga klaim kepemilikan atas lahan yang kini disebut telah disertifikatkan.(*Red)





