KENDARI, NEWSPAS.NET — Rencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melanjutkan pembangunan fisik Stadion Lakidende pada tahun anggaran 2026 menuai kecaman keras dari pemilik lahan. Proyek senilai Rp77 miliar yang telah ditetapkan dalam APBD 2026 itu dinilai ilegal karena mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ahli waris almarhum Andi Abdulah sekaligus pemilik sah lahan Stadion Lakidende, Andi Malik, menegaskan keberatannya atas pernyataan Kepala Dinas Cipta Karya dan Bina Konstruksi Sultra, Martin Effendy Patulak, yang tetap menganggarkan pembangunan fisik di atas lahan yang status hukumnya telah dimenangkan oleh pihak ahli waris melalui Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 770 PK/Pdt/2012, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Andi Malik, pemerintah daerah seharusnya tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian hak atas tanah atau pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan.
“Kami sangat menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan memaksakan pembangunan fisik padahal status tanahnya belum tuntas. Ini bentuk penyerobotan lahan secara terang-terangan. Bagaimana mungkin anggaran fisik Rp77 miliar diketok, sementara kewajiban ganti rugi kepada kami sebagai pemilik sah diabaikan?” ujar Andi Malik, Sabtu (27/12/2025).
Ia juga menilai alasan pembagian kewenangan antara Dinas Cipta Karya, Dinas Perumahan, serta Biro Hukum hanya menjadi dalih administratif untuk menghindari tanggung jawab utama pemerintah.
“Pemerintah itu satu kesatuan. Jangan lempar tanggung jawab. Selama belum ada ganti rugi, jangan ada satu batu pun yang diletakkan di atas lahan kami,” tegasnya.
Secara administratif, setiap proyek infrastruktur negara wajib memiliki dasar penguasaan tanah yang bersih dan jelas (clean and clear). Memaksakan pembangunan fisik di atas lahan yang status hukumnya telah dimenangkan warga dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak milik warga negara.
Andi Malik juga menegaskan bahwa pembangunan di atas tanah milik orang lain tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Perpu Nomor 51 Tahun 1960. Ia menyatakan tidak akan ragu menempuh jalur hukum apabila pemerintah tetap memaksakan aktivitas pembangunan di atas lahannya.
Selain berpotensi pidana, pejabat yang mengabaikan putusan pengadilan yang telah inkracht juga terancam sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan karena dinilai melakukan penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).
Merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Andi Malik menegaskan bahwa pemerintah seharusnya terlebih dahulu menganggarkan dan membayarkan ganti rugi sesuai hasil penilaian appraisal serta melakukan musyawarah dengan pemilik sah sebelum menyusun anggaran pembangunan fisik.
“Tanpa penyelesaian hak atas tanah, anggaran Rp77 miliar itu berisiko menjadi kerugian negara. Bangunan bisa saja dibongkar jika eksekusi lahan dilakukan oleh pemilik yang sah,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memastikan proyek pembangunan Stadion Lakidende tetap berlanjut. Kepala Dinas Cipta Karya dan Bina Konstruksi Sultra, Martin Effendy Patulak, menyampaikan bahwa anggaran kelanjutan fisik stadion telah dibahas dan disepakati bersama DPRD Sultra untuk tahun anggaran 2026 sebesar Rp77 miliar.
Dalam keterangannya pada Selasa (23/12/2025), Martin menyebut pembangunan dilakukan secara bertahap karena adanya kendala non-teknis, khususnya terkait pembebasan lahan.
“Pembangunan tetap berjalan. Anggarannya sudah kita bahas di DPR untuk 2026. Namun prosesnya bertahap karena masih ada persoalan sengketa lahan yang harus diselesaikan,” kata Martin.
Ia menjelaskan adanya pembagian tugas antarinstansi, di mana Dinas Cipta Karya fokus pada pembangunan fisik, Dinas Perumahan menangani pembebasan lahan, sementara Biro Hukum dan BPKAD mengurusi aspek hukum.
Martin juga mengakui terdapat satu titik lahan yang status hukumnya telah inkracht, namun menurutnya masih dalam tahap komunikasi.
“Setelah masalah lahan ini benar-benar clear, baru kita masuk ke proses lelang pembangunan,” pungkasnya.(*)









