JAKARTA, NEWSPAS.NET – Komisi IV DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, di ruang rapat Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
RDPU dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, didampingi anggota Komisi IV DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Barat, Agus Ambo Djiwa.
Agenda RDPU tersebut untuk mendengarkan aspirasi dan penjelasan DPRD Kabupaten Pasangkayu terkait permasalahan pemukiman warga yang masuk dalam kawasan hutan lindung, sebagaimana tertuang dalam surat yang telah disampaikan kepada DPR RI.
Ketua Pansus DPRD Pasangkayu menjelaskan, persoalan tersebut terjadi di Desa Jengeng Raya, Kecamatan Tikke Raya. Permasalahan muncul akibat adanya tumpang tindih antara Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat dengan penetapan kawasan hutan lindung oleh pemerintah melalui Kementerian Kehutanan.
Sebanyak 30 ribu warga yang telah bermukim dan mengelola lahan di wilayah tersebut selama puluhan tahun kini mengharapkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka yang tiba-tiba dinyatakan masuk dalam kawasan hutan lindung.
Berdasarkan data Pansus DPRD Pasangkayu, sekitar 3.800 hektare lahan warga disebut masuk kawasan hutan lindung dari total luas wilayah pemukiman sekitar 4.291 hektare. Angka tersebut mencapai kurang lebih 70 persen dari kawasan yang telah lama ditempati masyarakat.
Agus Ambo Djiwa menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat Sulawesi Barat, khususnya Pasangkayu, dirinya memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Aspirasi masyarakat harus kita perjuangkan agar ada kepastian hukum atas lahan atau tanah mereka. Di daerah itu sebenarnya tidak ada kawasan hutan. Yang ada adalah tanaman kelapa dalam yang sudah puluhan tahun tumbuh di sana. Kondisinya juga tanah datar dan berada di pesisir pantai, bukan wilayah pegunungan,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Sulawesi Barat tersebut.
Menurut Agus, masyarakat telah lama bermukim dan beraktivitas sebagai petani maupun nelayan sejak wilayah tersebut masih menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Selatan. Karena itu, ia mempertanyakan penetapan kawasan tersebut sebagai hutan lindung.
“Ini perlu dicermati kembali oleh Kementerian Kehutanan. Revisi perlu dilakukan sesuai kondisi faktual di lapangan. Daerah itu tidak memiliki hutan, yang ada hanyalah perkebunan kelapa dalam milik masyarakat,” katanya.
Agus juga mengungkapkan bahwa saat menjabat sebagai Bupati Pasangkayu, pemerintah telah menerbitkan sertifikat tanah masyarakat hingga mencapai 35 ribu hektare. Oleh sebab itu, menurutnya, hak-hak masyarakat yang telah memiliki legalitas resmi harus tetap diperjuangkan.
“Kami berharap pihak kehutanan dapat membedakan mana kawasan hutan dan mana perkebunan rakyat. Jangan hanya berdasarkan citra satelit yang terlihat hijau lalu langsung dikategorikan sebagai hutan. Faktanya, itu adalah kebun kelapa dalam yang sudah ada sejak lama,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI dari Dapil Sulawesi Barat, Ajbar, menyatakan pihaknya memahami kondisi psikologis masyarakat yang telah puluhan tahun tinggal di kawasan tersebut namun kini menghadapi ketidakpastian status lahan.
Menurutnya, revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi salah satu solusi yang dapat ditempuh.
“Revisi RTRW sangat memungkinkan. Kita perlu melihat fakta di lapangan, mana yang lebih dahulu ada, masyarakat atau penetapan kawasan hutan. Karena itu diperlukan database yang akurat agar pemerintah daerah, DPRD, dan DPR RI dapat berkolaborasi mencari solusi terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Menutup RDPU, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyatakan bahwa aspirasi masyarakat Pasangkayu akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia di DPR RI, termasuk melalui Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria yang saat ini sedang bekerja.
“Permasalahan ini akan menjadi bagian dari tugas Pansus Penyelesaian Konflik Agraria untuk dicarikan solusi terbaik. Nantinya akan dilakukan pendataan terhadap desa-desa yang masuk kawasan hutan lindung sehingga dapat diketahui secara jelas kondisi di lapangan,” pungkasnya.(*Rad)









